Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Karawang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Karawang disahkan oleh Notaris Kabupaten Karawang pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Karawang
SK Wali Kabupaten Karawang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Karawang periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Karawang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Karawang.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Karawang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Karawang dengan kedudukan di Kabupaten Karawang, Kabupaten Karawang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Karawang.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Karawang dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Karawang di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Karawang disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Karawang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Karawang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Karawang.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Karawang.
KOWANI Kabupaten Karawang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Karawang disahkan oleh Wali Kabupaten Karawang melalui Surat Keputusan.